Tampilkan postingan dengan label Islam Shariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islam Shariah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 07 Desember 2017

Kabar Dukacita, Penginjil Saifuddin Ibrahim Ditangkap Polisi

Umat Kristen Indonesia sangat berkabung atas Ditangkapnya Penginjil Saifuddin Ibrahim.  Kita sangat mengharapkan agar PGI bisa bertindak dan melindungi setiap Domba-domba Tuhan.

Sebab jika PGI tidak bisa melindungi Domba-domba Tuhan, maka tidak ada gunanya lagi PGI dipertahankan.

Saifuddin Ibrahim ditangkap dikediamannya pada malam hari, ketika dia dan keluarganya sedang menonton Acara ILC, yang dihadiri Denny Siregar Vs Fadli Zon,  dan Abu Janda Vs Ustad Felix.


Mari kita Doakan juga agar Keluarga Pak saifuddin Ibrahim tetap kuat didalam Yesus, terlebih lagi istrinya Sarah Ayu Ibrahim sedang Mengandung. Tentunya Bencana ini sangat berat sekali.

Senin, 08 Juni 2015

Blogger Dihukum 10 Tahun Penjara, Karena Bertanya

Dihukum 10 Tahun Penjara, Karena Mempertanyakan Tradisi Islam di Blog
Mahkamah Agung Arab Saudi menetapkan bahwa penulis blog, Raif Badawi, harus menjalani hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali karena menghina Islam.

Keputusan MA dikeluarkan setelah sebelumnya pihak berwenang negara itu mengajukan peninjauan kembali putusan pengadilan lebih rendah, menyusul gelombang protes di berbagai negara menentang vonis itu.

Raif Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan hukuman cambuk 1.000 kali di depan umum setelah dinyatakan bersalah melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam.

Pengadilan tertinggi Arab Saudi sekarang mengukuhkan hukuman tersebut.
Badawi adalah salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang.
Aksi Solidaritas Freedom of Speech Blogger, diseluruh Dunia.

Melalui blognya, Raif Badawi mempertanyakan beberapa tradisi masyarakat Arab Saudi.
Blogger terkenal itu telah menjalani hukuman cambuk tahap pertama sebanyak 50 kali di depan sebuah masjid di Jeddah dan sedianya ia menjalani hukuman cambuk sekali seminggu, tetapi pelaksanaan hukuman cambuk tahap kedua dibatalkan karena ia belum sembuh akibat cambukan tahap pertama.

Istri Badawi dan organisasi-organisasi hak asasi manusia menandaskan pelaksanaan hukuman penuh dapat mengancam keselamatan jiwanya.

Ngupil Bisa Membatalkan Puasa ?

Kadang secara reflek tanpa kita sadari jari masuk ke dalam hidung untuk membersihkan hidung alias ngupil.Nah, bagaimana hukumnya kalau ini terjadi saat kita menjalankan puasa.  Apakah membatalkan puasa?

Hj Masyithah Umar, Dosen IAIN Antasari Banjarmasin menjelaskan, dalam berpuasa kita perlu memperhatikan hal-hal yang mubah (boleh) antara lain bercelak, meneteskan obat mata, injeksi atau suntikan karena sakit dan bekam (Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan Al-Bukhari pernah berbekam saat puasa).  Namun jika hal itu malah melemahkan badan kita maka akan menjadi makruh.

Berkumur-kumur dan menghirupkan air ke hidung jika sampai ke tenggorakan maka hukumnya makruh.
Ibn Qudamah: Apabila seseorang berkumur-kumur atau memasukkan air ke hidung saat berwudu lalu terhirup maka tidak mengapa.

Demikian pendapat Al-Auza'i, Ishak dan Asy Syafi'ie dalam satu pendapat. Begitu pula dengan pendapat Ibn Abbas.   Kata Ibn Qudamah, untuk menguatkan pendapatnya: air sampai ke dalam kerongkongan bukan dengan sengaja, sama dengan memasukkan lalat ke mulut namun tidak ditelan, menelan air liur, debu jalanan yang sulit dihindari.

Sedang jika mengunyah sesuatu yang tidak mudah hancur, misalnya karet, hukumnya makruh. Apabila benda itu hancur dan masuk ke perut maka puasanya batal. Di antaranya yang memakruhkan adalah: Asy Sya'bi, An Nakha'i, ulama Hanafiyah, Asy Syafi'ie dan ulama Hambaliyah.

Di dalam fikih Islam dikenal istilah qiyas. Ketika reflek memasukkan tangan ke hidung untuk mengeluarkan kotoran, dapat diqiyaskan dengan mengeluarkan angin dari dalam perut (menggosokkan minyak angin di luar bagian perut) atau masuk air dalam hidung untuk membersihkan hidung (untuk berwudu), kemudian dikeluarkan tidak sampai masuk ke perut.

Jadi ngupil dengan reflek diqiyaskan dengan tidak sengaja dan perbuatan yang tidak sengaja adalah mubah. Ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Ahzab ayat 5: ....walaisa'alaikum junaahun fiimaa akhtha'tum bihii walaakin maa ta'ammadat quluubukum wakaana Allahu ghafurun rahiiman.
Artinya: Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kamis, 09 April 2015

Bupati Aceh Barat: Perempuan Tak Berpakaian Syariah Layak Diperkosa


Bupati Aceh Barat, Ramli Mansur,baru-baru ini membuat pernyataan bahwa perempuan di Aceh Barat yang tidak berpakaian sesuai Syariah Islam layak diperkosa. Alasannya karena lelaki bisa terangsang melihat dada dan pantat perempuan. Untuk itu harus diberlakukan hukum itu.


Yang menjadi persoalannya mengapa perempuan yang harus dihukum, dan bukannya lelaki yang harus dipaksa atau dihukum untuk mengendalikan nafsu birahinya? Mengapa perempuan bisa jadi penjahat dan dihukum karena cara dia berpakaian?

Melihat contoh perkembangan sosial di Aceh seperti itu kita patut prihatin dan khawatir akan kemanusiaan di Aceh.  Sebagai bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aceh memang mendapat otonomi khusus untuk menerapkan hukum sesuai Syariah Islam.

Namun kita sebagai saudara sesama bangsa Indonesia mengharapkan warga Aceh bisa bersama-sama merdeka secara individual seperti anak bangsa lain di Indonesia. Hendaknya prinsip persaudaraan, persamaan dan kebebasan yang menjadi kebutuhan dasar manusia, juga mewarnai pembentukan dan penerapan Hukum Syariah di Aceh.